Makassar | Sebanyak 17 orang advokat yang telah memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 mengikuti pengangkatan sekaligus Pengambilan
Presiden Peradri: Tak Jalankan Profesi Advokat Sesuai Kode Etik, Awas Sanksi Hingga Pemecatan
Berita Utama